iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jambi akan membuat 17 Ranperda di 2017 mendatang. 9 usulan Pemprov Jambi, 7 usulan DPRD Provinsi Jambi, serta 1 Ranperda yang belum dibahas di 2016.

Pembentukan Ranperda ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 239 Ayat 1 Nomor 23 Tahun 2104 dalam penyelenggaaran ortonomi daerah maka diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda).

Dari 17 Ranperda yang diusulkan itu, ada satu Ranperda yang dipending oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Tapi, diusul kembali untuk dibahas. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto, mengakui Ranperda tentang pengelolaan air tanah diusul kembali untuk dibahas.

Ini memang Ranperda 2016, tapi, belum sempat disahkan, baru tahap pembahasan, tapi, dipending Kementerian, akunya.

Saran Kemendagri saat konsultasi waktu itu, lanjutnya, Ranperda tentang pengelolaan air bahaw tanah harus menunggu PP. Hasil konsultasi dengan Kemendagri, bisa, akunya. (cr01)


Berita Terkait



add images