iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejak tahun 2014-2016, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, mencatat hanya sebanyak 16 Izin yang dikeluarkan untuk usaha panti pijat.

Plt Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, Muhtar, mengatakan, terdapat penambahan jumlah usaha panti pijat, saat ini diperkirakan jumlah panti pijat yang izinnya terdaftar di Kota Jambi Mencapai kurang lebih sekitar 30 usaha.

Dari jumlah itu, lanjutnya, banyak yang belum melakukan kewajiban registrasi ulang di BPMPPT, bahkan ia mensinyalir banyak juga panti pijat yang belum memiliki izin.

KIita akan melakukan penyisiran dalam waktu dekat ini. Jika nanti saat penyisiran terbukti ada yang tidak punya izin, akan kita tindak tegas bahkan hingga melakukan penyegelan, ungkapnya.

Muhtar mengatakan, penyisiran ini juga untuk memastikan bahwa panti pijat tersebut berjalan sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

"Kita banyak mendengar ada panti pijat yang menjual jasa plus-plus, makanya kita akan tindak," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images