iklan Petugas yang menyegel salah satu tempat hiburan di Kota Jambi.
Petugas yang menyegel salah satu tempat hiburan di Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim terpadu Pemkot Jambi melakukan penyisiran tempat hiburan di Kota Jambi, Selasa (8/11) malam. Penyisiran dilakukan untuk memantau izin minuman beralkohol. Tim terpadu yang terdiri dari BPMPPT, Satpol PP, Distarum dan dibantu oleh FPI dan LPI Kota Jambi, menyegel dua tempat karaoke yang tidak memiliki izin. 

Dua karouke yang disegel itu yakni karouke Dewi Sri di Jalan Yunus Sanis Kelurahan Handil Jaya dan Karuoke D & D di Jalan DR Sutomo Kecampatan Pasar Jambi.

Selain melakukan penyegelan petugas juga mengamankan 59 botol minuman beralkohol.

Muhtar, Plt Kepala Badan Penamnaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) selaku ketua tim mengatakan, penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut sudanh melanggar aturan.

Yang tidak punya izin kita segel, katanya. Selain tidak meiliki izin Minol, tempat hiburan itu juga tidak memiliki izin usaha.

Kata Muhtar, Pemerintah Kota Jambi tidak melarang investor untuk masuk berinvestasi di Kota Jambi. Namun ia menyarankan agar para pelaku usaha untuk taat terhadap aturan. Kita open, yang penting ikuti aturan, sebutnya. (hfz)


Berita Terkait



add images