iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ratusan guru honorer SDN dan SMPN di Kota Jambi terpaksa mengembalikan gajinya selama 6 bulan dari Januari hingga Juni. Pengembalian itu dilakukan karena ratusan guru ini menerima gaji double. Gaji double ini bukanlah bonus untuk dari Pemerintah. Ini merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi. 

Akibat kesalahan itu, ratusan para guru dan Staf TU yang merupakan Tenaga Kontrak (honor) harus mengembalikan salah satu gaji yang mereka terima. Ini sudah menjadi temuan Inspektorat Kota Jambi. Ada dua sumber gaji yang diterima para tenaga honor selama enam bulan. Gaji yang bersumber dari dana Bos dan gaji yang bersumber dari APBD. Ini melanggar Permendikbud No 80 Tahun 2015.

Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, kesalahan memang terjadi dari Dinas Pendidikan Kota Jambi, sehingga ratusan guru tersebut harus mengembalaikan salah satu dari gaji yang mereka terima. Yang dipilih adalah nominal yang kecil yakni gaji yang dibayar dari dana BOS.

Total semuanya cukup besar, hampir 1.1 M, Kata Fasha.

Diungkapakan Fasha, ada 390 guru dan Staf TU tenaga kontrak yang menerima gaji duble tersebut. Setelah menjadi temuan Inspektorat para Kepala Sekolah sempat panik. Para guru honor diminta segera mengembalaikan uang tersebut dalan kurun waktu satu minggu.

Saya sudah mengambil kebijkan para guru tersebut boleh mecicil untuk melunasinya dalam waktu 18 bulan, sebutnya. (hfz)


Berita Terkait



add images