iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAMPIT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim Marzuki tak menampik fakta ada pungli di institusi yang dipimpinnya. Praktik tersebut membuat masyarakat harus membayar di luar ketentuan. Karena itu, dia berjanji akan memberantas pungli tersebut.

Tidak bisa dimungkiri memang ada (calo). Memang tidak tampak, tapi mereka memang ada dan menawarkan jasanya pada para warga, kata Marzuki akhir pekan lalu.

Praktik percaloan itu, lanjutnya, sulit diberantas. Sebab, keberadaan mereka tak terdeteksi.
Itu karena para calo biasanya hanya menawarkan jasa berdasarkan informasi dari mulut ke mulut.

Cara lainnya, mereka langsung menawarkan jasa pada warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan tanpa harus repot menunggu. Marzuki menuturkan, praktik calo itu merugikan warga.

Meskipun ada calo yang benar-benar menguruskan dokumen, ada juga kasus warga yang ditipu calo. Hal tersebut terungkap saat mereka menyadari dokumen kependudukan yang dibuat oleh calo ternyata palsu.

Ada beberapa warga yang mengeluhkan kejadian tersebut, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka mengurus pembuatannya di luar Disdukcapil, ujarnya.

Menurutnya, tidak sedikit warga yang menilai bahwa pembuatan dokumen kependudukan merepotkan.

Terutama saat antrean panjang di Disdukcapil. Karena adanya tenggat waktu perekaman e-KTP, warga cenderung memilih membayar orang untuk mengurus dokumen kependudukan.

Marzuki mengatakan, mengurus dokumen kependudukan sebenarnya mudah dan gratis. Cukup mengurus di loket resmi di kantor Disdukcapil, dapat dijamin dokumen warga akan dicetak. Pelayanan pun bisa diselesaikan dalam tempo tiga hari.

Seperti untuk pembuatan KTP, cukup siapkan persyaratan wajib, yakni surat pengantar dari ketua RT setempat (domisili), surat pengantar dari kelurahan atau desa dan membawa KTP lama serta kartu keluarga, katanya. (sei/ign/jos/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images