JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK PT. Muara Jambi Sawit Lestari (Mujisari) mempertanyakan tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muarasabak dalam pengukuran tanah dilokasi perusahaan yang bergerak dibidang Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) tersebut. Bahkan, perusahaan meragukan data maupun peta tanah yang dibawa pihak BPN untuk dilakukan pengukuran.
"Kalau sudah diukur berarti ini sudah punya sertifikat, nah sertifikat atas nama siapa? Padahal kami belum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat," kata Dr. Yon Adlis perwakilan dari pihak perusahaan.
Tanah seluas 15,4 hektar tersebut, jelas Yon, awalnya merupakan tanah miliknya yang dibeli melalui Rajab warga setempat pada sekitar tahun 2006 lalu yang dibuktikan dengan surat jual beli atau sporadik. Tanah itu lalu ditanami oleh Yon pada tahun 2007 dan selama itu tidak pernah ada gugatan atau ada yang mengklaim tanah yang dia kuasi milik siapapun. Akan tetapi, setelah PT Mujisari telah dibangun muncul ada orang lain yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
"Ada apa sebenarnya. Kalau memang ada yang memiliki sertifikat ini atas nama siapa? mana orangnya?," tegasnya.
Seharusnya, menurut Yon, BPN hendaknya mengeluarkan sertifikat seharusnya mengumpulkan bukti asal-usul kepemilikan tanah agar tidak terjadi masalah saat sertifikat itu dikeluarkan. Akan tetapi, disaat dirinya selaku pemilik tanah telah berdiri dan medirikan bangunan pabrik dengan biaya milliaran rupiah baru muncul ada yang mengklaim memiliki tanah tersebut.
"Tanah ini kan milik perusahaan, kenapa tidak melibatkan kami atau warga disekitar sini dalam pembuatan peta tersebut dahulu. Kenapa peta itu tiba-tiba muncul begitu saja," katanya.
Oleh karena itu pihaknya mengaku tidak memahami apa maksud dan tujuan dari pihak BPN melakukan pengukuran yang dilakukan pada tanggal 25 November, dilokasi PT Mujisari. Untuk itu, ada baiknya jika orang yang bersangkutan yang mengakui memiliki tanah tersebut menunjuk dimana lokasi tanah miliknya.
"Karena saat ini jelas tanah tersebut adalah milik pihak perusahaan," tegasnya lagi.
Yon membeberkan alasan kenapa PT Mujisari berdiri untuk membangun sebuah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). Diantaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani sawit.
"Kita murni ingin membantu masyarakat Tanjabtim pada khususnya dan Provinsi Jambi pada umumnya. Apalagi potensi kelapa sawit yang ada di Tanjabtim sangat besar, jika berdiri perusahaan pengolahan kepala sawit disini tentu sangat menguntungkan bagi warga kita," ungkapnya.
Dengan berdirinya PMKS ini sangat menguntungkan bagi warga, tidak hanya dapat menjadikan harga komuditi kelapa sawit yang lebih kompetitif, pemangkasan biaya operasional pun juga dapat lebih dirasakan oleh para petani. Dia mencontohkan seperti biaya transportasi yang lebih efektif, waktu dan jarak tempuh yang lebih singkat serta kesearan buah sawit saat ingin dijual juga jadi daya tawar tersendiri.
"Yang pasti banyak keuntungan yang akan diperoleh para petani. Apalagi, keberadaan pabrik ini juga akan menambah Pendapatan bagi daerah dan membuka lapangan kerja baru," katanya.
Akan tetapi, tambah Yon, jika persoalan tanah ini tidak kunjung selesai dan tidak diterbitkannya HGB oleh BPN yang telah lebih satu tahun diajukan permohonannya, ini tidak hanya berimbas pada keberlangsungan perusahaan juga pada nasib para pekerja disini.
Yang rugi tidak hanya pihak perusahaan akan tetapi masyarakat kita. Artinya, investasi yang dikeluarkan ini akan sia-sia dan berakibat fatal bagi warga yang semestinya dapat mempermudah mereka menjual hasil sawit mereka," katanya.
Untuk itu, Yon berharap, pihak BPN segera mengeluarkan izin HGB milik PT Mujisari dan mengembalikan hak tanah baik milik warga maupun milik perusahaan. Bahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan sinkronisasi tata ruang. Konflik pertanahan masih menjadi permasalahan serius dinegeri ini. Bahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indoneria (ATR/BPN) akan melakukan sinkronisasi ruang. Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN RI, Syofyan Djalil, dihadapan para pengembang kawasan indusri yang mengikuti Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional VII Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis 27/10 lalu berjanji akan mengatasi segala permasalahan tanah termasuk membasmi mafia tanah.
"Di Indonesia ini banyak mafia tanah dan jahat sekali. Kita harus perangi. Nanti kita akan tangkap. Bapak tunggu saja," kata Syofyan sebagaimana dikutip pada berita portal Nasional.
Syofyan menjelaskan, mafia tanah harus diperangi karena menciptakan ketidakpastian hukum akan tanah. Mafia tanah bisa muncul dimana-mana dengan membawa sertifikat tertentu, misalnya girik. Padahal, ketika ditelusuri tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut kosong atau sertifikat palsu. Syofyan mencontohkan, sebidang tanah di Medan yang dikuasai oleh lembaga Pemerintahan selama 200 tahun, tiba-tiba digugat di pengadilan.
"Mafia itu banyak sekali ragamnya. Ada yang dibalik seragam, jubah atau toga. Kalau tidak kita perangi, bagi investor akan sulit," jelas Syofyan.
Terkait persoalan tersebut, Yon, sangat mendukung dan memastikan akan membantu pihak Kemneterian ATR dan BPN.
"Kita akan dukung dan bantu bongkar ini semua," tandasnya.(yos)
