JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Terdapat ribuan ikan semah yang terletak disungai bawah jembatan, tepatnya disebelah masjid Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Meskipun demikian, tidak ada satupun warga yang berani menangkap ikan semah tersebut di sepanjang sungai Desa Tamiai dengan cara apapun.
Pasalnya, warga Desa Tamiai sudah menetapkan sungai tersebut sebagai lubuk larangan masyarakat. Sanksi adat pun secara resmi telah diberlakukan di lubuk larangan Desa Tamiai. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi hukuman adat dan diterapkan kepada setiap orang yang melanggarnya.
Helmi Muid, tokoh adat setempat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut, diatur, setiap orang tidak diperbolehkan menangkap ikan di sepanjang sungai yang sudah ditetapkan sebagai lubuk larangan. Apabila dilanggar, maka sanksi hukuman adat akan berlaku.
"Kalau orang biasa dendanya satu ekor kambing beras dua puluh, kalau orang besak belaku kecik itu satu ekor kerbau dan beras seratus,"tegasnya.
Uang dari denda sanksi pelanggaran akan dimasukkan ke dalam kas lubuk larangan. Penggunaannya untuk pengembangan kemajuan lubuk larangan ke depannya serta untuk keperluan lain yang dianggap penting berdasarkan kesepakatan bersama. (adi)
