JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Temuan BPK terhadap proyek Water Front City (WFC) sebesar Rp5,7 miliar terus dibidik Kejati Jambi. Hal tersebut dibuktikan dengan pemanggilan Inspektorat Tanjabbar untuk kedua kalinya mengenai soal perkembangan temuan BPK tersebut.
Kepala Inspektorat tanjabbar, H.Johanes Chaniago mengakui bahwa pihaknya sudah dua kali dipanggil kejati untuk dimintai keterangan soal perkembangan temuan BPK proyek WFC.
" Iya saya sudah dua kali dipanggil kejati soal temuan WFC itu," terangnya.
Menurut Johanes, temuan BPK pihaknya sudah menyurati rekanan. Namun surat yang pertama tidak ada tindak lanjutnya dari rekanan. Kemudian surat kedua yang langsung ditanda tangani Bupati baru rekanan ada menindaklanjuti temuan tersebut. Rekanan hanya mengembalikan uang senilai Rp500 juta.
"Harus dibayar lunas, tidak bisa dengan hanya Rp500 juta saja, karena temuannya besar sekali," tegasnya.
Untuk diketahui, proyek WFC merupakan mega proyek yang dibangun secara bertahap di zaman pemerintahan Usman Ermulan, pada tahun 2015 anggaran pembangun WFC tersebut sebesar Rp 70 miliar dengan rincian segmen II sebesar Rp 35 miliar dan segmen III sebesar Rp 35 miliar. Namun proyek tersebut berdasarkan audit BPK terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. (sun)
