JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Menjelang jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi yang akan dimulai pada tanggal 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 mendatang, KPUD Muarojambi telah memberi warning kepada seluruh Paslon agar melakukan kampanye yang tak melanggar aturan.
Peringatan ini disampaikan oleh KPUD Muarojambi dalam acara sosialisasi Dana Kampanye, yang digelar Kamis (20/10), yang dihadiri oleh seluruh tim penghubung paslon dan perwakilan Parpol.
Beberapa peringatan yang diberikan oleh KPUD ialah terkait batasan pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus mengikuti aturan pihak KPUD, dimana terdapat batasan jumlah APK yang dapat diperbanyak oleh setiap Paslon.
"Sesuai aturan, KPU akan mencetak APK seluruh Paslon dengan jumlah tertentu, dan Paslon boleh memperbanyak APK tetapi harus juga mengacu pada aturan PKPU, hal-hal inilah yang harus diperhatikan Paslon dan Tim suksesnya," ujar Raden Syahrudin Komisioner KPUD Muarojambi.
Selain masalah APK, Pihak KPUD juga menegaskan terkait Juru Kampanye para paslon, seperti para anggota dewan boleh mengikuti kegiatan kampanye Paslon dengan catatan yang bersangkutan harus mengurus surat izin cuti selama yang bersangkutan mengikuti kegiatan kampanye.
"Jadi Anggota DPRD yang mengikuti Kampanye harus mengajukan cutisebagai anggota legislatif, jika tidak itu akan menjadi pelanggaran," pungkasnya. (era)
