JAMBIPUDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Jambi, tengah melakukan rapat guna menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017.
Dewan Pengupahan Kota Jambi sudah melaksanakan rapat sebanyak dua kali untuk menentukan besaran UMK Kota Jambi tahun 2017, kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, Kaspul, (20/10).
Menurut Kaspul, indikator dalam penentuan UMK Kota Jambi berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Itu memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi.
Kita tinggal ikuti formula yang ada dalam PP itu. Tapi bisa dipastikan kalau UMK di Kota Jambi akan naik. Kita belum tahu persentasenya berapa, katanya.
Pihaknya sudah menyurati Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Jambi. 2016 UMK Kota Jambi mencapai Rp 1.937.000. 2017 UMK Kota Jambi dipastikan Rp 2 juta lebih. (hfz)
