JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, menetapkan seorang pria yang terjaring razia di tempat hiburan di Kota Jambi, sebagai tersangka.
Pria tersebut berinisial RB. Dalam razia dia didapati membawa satu paket narkotika jenis sabu. Sementara, empat wanita yang sempat digiring karena urinenya positif yakni QE, NS, BF dan IS, direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.
"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita dapati satu paket sabu saat razia. Empat wanita kita rehab ke BNNP," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, kepada wartawan.
Diketahui, pada Kamis (13/10) malam ratusan anggota polisi yang terdiri dari gabungan Direktorat Reserse Narkoba, Intelkam, Dokkes, Sabhara, Brimob dan Propam, menggelar razia. Sejumlah tempat hiburan di Kota Jambi disisir.
Razia yang digelar hingga Jumat (14/10) sekitar pukul 04.00 WIB, itu didapatkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merk. Tidak hanya itu, lima orang juga diring petugas. Empat wanita dan satu pria. (pds)
