iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ratusan ribu warga Kota Jambi, saat ini belum memiliki e-KTP karena blangko yang masih kosong. Bahkan, puluhan ribu lainnya memang belum melakukan perekaman. Tentunya, kondisi ini membuat warga bingung untuk mengurus administrasi. Sebab, saat ini sudah mulai menggunakan e-KTP dalam urusan administrasi.

BACA JUGA : Gara-gara ini, Puluhan Ribu Warga Kota Jambi Terancam Tak Miliki e-KTP Hingga 2017

Terkait hal ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan surat keterangan perekaman e-KTP. Artinya bagi masyarakat yang sudah merekam akan diberi surat keterangan. Dan surat keterangan itu bisa digunakan untuk mengurus administrasi sebagai pengganti sementara e-KTP.

Itu Arahan dari Kementrian. Untuk urusan Imigrasi, Bank dan lainnya, surat keterangan tersebut berlaku, imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images