iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hingga kini, penyidik Reskrim Polsek Pasar, terus melakukan pemeriksaan terhadap Rofik (25) warga Jember, Jawa Timur, tersangka penipuan emas imitasi yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, tiga rekannya yakni SF, YN dan YS, yang sudah ditetapkan DPO juga masih terus diburu. Polisi terus memonitor keberadaannya.

"Sampai saat ini ketiganya masih DPO," kata Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Rudi Pabianto.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diringkus petugas Polsek Pasar Jambi saat beraksi di pegadaian cabang Pasar Jambi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Identitas (KTP) palsu, 2 untai kalunh emas palsu, dan 3 surat keterangan kepemilikan emas, serta satu kotak perhiasan yang digunakan tersangka untuk menyimpan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(cok)


Berita Terkait



add images