iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Pelantikan Dewan Pendidikan di Merangin terus saja menuai polemik. Bahkan sejumlah kritikan keras juga dilayangkan sejumlah tokoh masyarakat Merangin karena dinilai dan tidak sesuai sesuai PP No 17/2010 Pasal 192 (2).

Kami sudah menjelaskan kepada komisi II bahwa benar ada pergantian 2 nama pengurus terpilih. Hal ini dilakukan karena komposisi perwakilan dari birokrasi sudah terlalu banyak, makanya diganti dengan unsur lainnya jelas Kadis Pendidikan, Mashuri, didampingi sekretaris dinas dan beberapa staf yang juga diikuti perwakilan dewan pendidikan memenuhi undangan komisi II DPRD Merangin.

Terpisah, anggota komisi II DPRD Merangin Heri S Mohza mengatakan, yang dikritisi beberapa anggota musyawarah benar, bahwa tidak ada transparansi dalam pembentukan dengan menyebarluaskan di media massa, terkesan diam-diam ini.

Begitupun dengan pergantian oleh pemerintah daerah. Ini keliru, karena formatur hanya menyerahkan 11 nama, jadi darimana pemerintah daerah dapat nama penggantinya ? terkecuali formatur menyerahkan nama lebih dari 11. Tegasnya.

Menaggapi hal ini Sekda Merangin, Sibawaihi, mengatakan SK Dewan Pendidikan bisa saja ditinjau ulang jika ada fakta jelas yang membuktikan terdapat kekeliruan dalam prosesnya.

"Dalam SK itukan berbunyi, jika ada kekeliruan dikemudian hari maka akan dilakukan peninjauan ulang, jadi ya bisa saja," tandasnya. (amn)


Berita Terkait



add images