JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kantor pelayanan publik memang rawan terjadinya praktek pungutan liar (Pungli). Seperti pelayanan pembuatan SIM di kantor Kepolisian, pengurusan STNK di Samsat, Kantor Imigrasi, Kantor Dukcapil, Badan Pelayanan Perizinan dan pelabuhan.
Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi meminta pemerintah aktif mengawasi praktek pungli di beberapa instansi agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar maksimal.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi Taufik Yasak, Kamis, mengatakan, bahwa pihaknya sudah memetakan instansi/SKPD pelayanan publik yang rawan terjadinya praktek pungli.
Pelayanan publik itu memang rawan. Bahkan di dunia pendidikan praktek pungli juga tinggi, dimana setiap ajaran baru sekolah-sekolah yang menerima siswa baru tak lepas dari pungli, kata taufik.
Menurut Taufik, modus pungli tak jauh dari kata pelayanan cepat. Misalnya mengurus SIM ingin cepat dan mengurus perizinan yang cepat tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan. Petugas pun memanfaatkan situasi itu.
Dampaknya, masyarakat tidak mampu merasa mengurus segala sesuatu itu terkesan lama. Artinya praktek pungli merugikan masyarakat banyak, pungkasnya. (fth)
