JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Ajrisa Windra, Kepala UPCA Kota Jambi dan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, (13/10) Kamis.
Agenda sidang sikap Majelis Hakim terhadap perkara yang disidangkan. Meski tidak dihadiri Tim Pensehat Hukum Penggugat, Majelis Hakim tetap mebacakan sikap dari Majelis Hakim.
Sikap Majelis yang di Ketua Hakim, Tiar Mihardi, mengambil sikap untuk menolak jawaban yang dilakukan pihak tergugat. Dimana jawaban tergugat sebelumnya meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil yang dinyatakan oleh Penggugat.
Ditegaskan oleh Hakim Ketua pada sidang, PTUN Jambi menolak eksepsi tergugat tentang kewenangan relative. Dan memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk melanjutkan pemeriksaan atas pokok sengketa dalam perkara tersebut.
Demikianlah diputusakan dalam rapat permusytawarahan majelis hakim PTUN Jambi, baca Tiar Maihardi.
Sementara Kuasa Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Hendri Angga, mengatakan, meskipun jawaban dari tergugat ditolak Pengadilan, Hendri menyebut, itu adalah hak pengadilan. Namun dengan begitu pihaknya akan membuktikan pada sidang pembuktian nanti.
Nanti bisa disidang Pembuktian. Kita punya bahan, ujarnya. Sidang lanjutan ini akan digelar 27 Oktober 2016 mendatang dengan agenda Replik dari penggugat. (hfz)
