iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye berdasarkan PKPU perubahan nomor 12 tahun 2016, Paslon bisa menambah 100 persen dengan kesepakatan bersama, difasilitasi oleh KPU.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi. "Seperti bahan kampanye boleh manambah 100 persen. Namun harus kesepakatan dan jumlah yang sama antar Paslon. Ini bukan materi tetapi kesetaraan," katanya.

Sanusi menjelaskan untuk APK seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk, maksimal bisa ditambah 150 persen. Keputusan itu diambil melalui kesepakatan bersama antara tim penghubung agar Pilkada meriah.

"150 persen ini maksudnya, kalau baliho per kabupatennya 5 buah, jika disepakti 150 persen, ya boleh menambah 10 buah saja. begitu juga umbul-umbul 20 per kecamatan, spanduk 2 per desa itu bisa ditambah 150 persen, tapi atas kesepakatan Paslon," terangnya.

Kapan Paslon memasang APK? Sanusi menyebutkan tahapan kampanye tergolong panjang, pihaknya mendorong KPUD untuk berkoordinasi dengan tim kampanye seperti bentuk desain, jumlah produksi, titik pemasangan, termasuk juga tanggal pemasangan. "Itu harus dibicarakan dulu bagi Paslon dan harus disepakati bersama. Kapan mulai dipasang APK dan bahan kampanye," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images