iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun kini dihadapkan dengan permasalahan serius pada Pilkada 2017. Karena Suku Anak Dalam (SAD) terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hajantan lima tahunan ini.

Hal ini dikethaui setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kesulitan melakukan pencoklitan terhadap warga SAD. Karena dalam pencoklitan data pemilih itu, PPDP harus tatap muka langsung untuk memastikan akurasi data yang yang peroleh.

Apalagi, pencoklitan data pemilih itu berdasarkan E-KTP yang direkam oleh Dukcapil. Ditambah lagi, kebiasaan warga SAD yang berpindah-pindah dan tidak menetap.

Hambatan ini diakui oleh Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun, Muhammad Fakhri dikonfirmasi, Senin (10/10). Hambatan pencoklit SAD disampaikan PPS dilapangan. Kebiasaan SAD yang melamun (berburu, red) membuat PPDP kesulitan, ujarnya.

Walaupun belum berjalan maksimal, Fikri menjamin pihaknya akan melakukan pendataan terhadap SAD sebelum penentapan DPS. Sehingga semua warga SAD bisa terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.

"Kita oftimis mereka akan terdata sebelum penentapan DPS nanti. Kita butuh teknis yang tepat saja, jelasnya.

Hanya saja, Fikri belum bisa memastikan jumlah warga SAD yang belum memiliki E- KTP. Karena data itu tetap mengacu pada pengimputan hasil pencoklitan.

Kita masih menunggu hasil dari pengimputan hasil pencoklitan. Untuk data yang konkritnya nanti kita sampaikan setelah rampung semuannya," jelasnya.

Menurutnya, soal E-KTP tidaknya permasalahan di wilayah pedalaman. Karena pihaknya juga mengantisipasi pemilih diwilayah pedesaan dan perkotaan yang belum memiliki E- KTP.

"Kita tetap akan akomodir pemilih, bagi yang belum memiliki E- KTP untuk segera merekam," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images