iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Pelantikan Dewan Pendidikan di kabupaten Merangin, menuai kritikan keras dari sejumlah tokoh masyarakat Merangin. Pasalnya, Pelantikan tersebut dinilai syarat dengan kesalahan dan tidak sesuai sesuai PP No 17 Tahun 2010 Pasal 192 (2).

Kadis Pendidikan, Mashuri, mengakui, pelantikan tidak sesuai dengan prosedur. Menurutnya, yang diajukan kepada pemerintah daerah hanya 11 orang.

Tidak ada pilihan. Padahal bisa lebih sehingga pemerintah bisa menseleksinya sesuai dengan PP 17 dan buku Juknis Dewan Pendidikan, namun mungkin tim formatur yang mengajukan belum memahami hingga sejauh itu, ujar Mashuri saat memenuhi undangan Komisi II DPRD Merangin yang didampingi oleh Sekretaris Dinas dan beberapa staf.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Merangin, Heri S Mohza, mengatakan, bisa disimpulkan dari hearing bersama Diknas dan Dewan pendidikan ini terdapat kekeliruan dalam prosesnya. Diantaranya sesuai dengan PP 17 dan Juknis dewan pendidikan yang diserahkan pihak Diknas sendiri menyebutkan setelah panitia seleksi terbentuk maka harus disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa.

Yang dikritisi oleh beberapa anggota musyawarah benar, bahwa tidak ada transparansi dalam pembentukan dengan menyebarluaskan di media massa, terkesan diam-diam ini. Begitupun dengan pergantian oleh pemerintah daerah, ini keliru, karena formatur hanya menyerahkan 11 nama jadi darimana pemerintah daerah dapat nama penggantinya ? terkecuali formatur menyerahkan nama lebih dari 11. Tutupnya. (amn)


Berita Terkait



add images