JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Muaro Jambi, Tebo dan Sarolangun mendapatkan perhatain serius. Karena persyaratan rentan menjadi pemicu sengketa usai penentapan calon dilakukan KPU pada 24 Oktober mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Sibut Suwarsono dikonfirmasi usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisoner KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota belum lama ini. Kita melihat peluang sengketa itu mucul terutama dari persyaratan pasangan calon, ujarnya.
Ribut menjelaskan persyaratan itu bermacam-macam, misalnya dari kesehatan, surat keterangan pajak dan ijazah paslon. Jika persyaratan itu digagalkan KPU, maka kemungkinan terjadi sengketa akan sangat besar.
Macam-macam, bisa jadi dari kesehatan karena narkoba, surat keterangan yang atau ijazah. Kalau digagalkan KPU gara-gara dari yang saya sebutkan itu, kemungkinan sengketa besar, jelasnya.
Jika terjadi sengketa, maka peran Bawaslu adalah melakukan mediasi pihak-pihak yang bersengketa. Dimana pemohonnya adalah perseta Pilkada atau gabungan Parpol untuk menyampaikan gugutan kepada Bawaslu atas keputusan KPU.
Kita akan mendudukan bersama antara pemohon dengan termohon dalam hal ini KPU, atau pihak terkait yakni pasangan calon lain, katanya.
Apabila pada saat Musyawarah nanti ditemukan mupakat, maka akan selesai disana. Tapi apabila tidak ditemukan kata mufakat, Bawaslu akan membuat putusan mengingkat dan Paslon atau Parpol bisa mengajukan guguatannya ke PTUN, katanya lagi.
Untuk itu dalam Rakor tersebut, Ribut menjelaskan alur-alur dan mekanisme sengketa TUN. Tujuannya agar fator penyebab sengketa karena keluarnya putusan KPU bisa dicegah lebih awal.
Agar tidak menimbulkan salah pemahaman dari keputusan KPU, maka kawan-kawan KPU kita harapkan secara procedural bisa mengikuti SOP dan pencalonan terekam secara biak. Sehingga kalau timbul sengketa mereka telah siap, terangnya. (aiz)
