JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ardavis Saputra (28) diringkus polisi di kediamannya yang berlokasi di Kotabaru, Kota Jambi. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia juga diketahui sebagai pengedar di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram yang sudah dikemas dalam tiga paket kecil siap diedarkan.
Tiga paket sabu itu sudah siap edar, ujar AKP Sri Kurniati, kepada wartawan.
Lanjutnya, penangkapan dilakukan Rabu lalu (5/10) sekitar pukul 16.50 WIB, di lorong Bengkel RT01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor.35 Tahun
2009 tentang Narkotika. (cok)
