iklan Bupati Merangin, Al Haris.
Bupati Merangin, Al Haris.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Bupati dan Wakil Bupati Merangin, terancam tidak menerima gaji. Tidak hanya sebulan, pemimpin Merangin ini terancam tidak gajian selama enam bulan. 

Kondisi ini terjadi karena hingga saat ini, draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum juga dibahas dan diberikan ke DPRD Kabupaten Merangin. Sanksi tidak dibayarnya gaji tersebut sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, pasal 321 ayat 2.

Disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Isnedi saat dikonfirmasi mengaku, enggan disalahkan pasalnya menurut dia pihak DPRD masih menunggu  KUA PPAS dari Pemkab Merangin untuk anggaran 2017.

Harusnya eksekutif menyesuaikan dengan RKT. Seharusnya diserahkan Juni agar Juli dibahas. Akan tetapi Hingga saat ini KUA PPAS belum diserahkan Pemkab ke kita , kata Isnedi. (amn)


Berita Terkait



add images