JAMBIUPDATE CO,JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang kode etik yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Rabu (28/9), dipimpin Prof. Ana Erliyana, anggota DKPP RI, didampingi Anggota DKPP Provinsi Jambi, Fahmi Sy dan Rozali Abdullah.
Sidang ini setelah adanya laporan Afrizal, yang merupakan PNS Dinas Pendidikan Muaro Jambi, yang meminta Ketua Panwaslu Kabupaten Muaro Jambi,Hamdi untuk mundur dari jabatannya sebagai penyelanggara pemilu.
Pasalnya, kata pengacara pelapor, Aditya Diar, mengatakan, Hamdi telah melanggar tentang aturan penyelenggara Pemilu karena yang bersangkutan melakukan rangkap jabatan yakni juga sebagai kepala sekolah sekaligus guru di MTS Al Ihsaniyah Muaro Jambi.
"Dalam pasal 85 Undang-undang nomor 15 tahun 2011 dijelaskan, penyelenggara pemilu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah, BUMN dan BUMD selama keanggotaannya" tuturnya.
Selan itu, Jelas Aditya, ia juga mempersoalkan terkait mekanisme perekrutan Panwascam, yang dinilai tidak sesuai aturan.
Masak duluan pelantikan dilakukan dari keluarnya SK, kan aneh jadinya, ungkapnya.
Setelah mengikuti jalannya persidangan, pihaknya berharap agar keputusan bisa diambil oleh majelis sesuai dengan kebenarannya. (wan)
