iklan Kabid Pemuda Disbudparpora Tanjabtim setelah diamankan pihak kepolisian.
Kabid Pemuda Disbudparpora Tanjabtim setelah diamankan pihak kepolisian.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tuntas sudah karir BH Kabid Disbuparpora Tanjabtim meniti karir sebagai pegawai. Setelah Satreskrim Polres Tanjabtim menangkap BH. BH diamankan Jumat (24/9) lalu dirumahnya. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasatreskrim, IPTU Maruli Hutagalung mengataka, tersangka diamankan dirumahnya, karena tidak ada ada itikad baik dari tersangka.

"Kami sudah telepon dan kirim pesan singkat kepada tersangka tapi tidak ada respon. Akhirnya kami jemput dirumah tersangka," beber Kasatreskrim Senin (26/9).

Tersangka diamankan karena melakukan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan tahun 2012.

"BH merekayasa mendapatkan kuasa dari ahli waris untuk jual lahan. Ternyata lahan yang dijual BH ini sudah ada HGU," katanya.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata tidak ada ahli waris meminta BH untuk melakukan penjualan tanah kepada BH.

"Akhirnya ada pihak lain yang melporkan ke kami. Tanah yang dijual seluas 50 hektar, transaksi tahun 2012 dengan harga penjualan Rp 250 juta. Dengan lokasi tanah Pari 2 Desa Kuala Dendang Kecamatan Dendang. Tersangka kami jerat Pasal 263, 264 dan atau Pasal 385 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.(yos)


Berita Terkait



add images