iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Usai menunggu hingga pukul 24.00 WIB malam tadi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo akhirnya membatalkan rekomendasi Partai Gerindra untuk Bapaslon Hamdi-Harmain yang hanya bisa menunjukkan rekomendasi berupa scan dari email. Karena dalam aturan UU Pilkada dan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 rekomendasi Parpol haruslah ditandatangani dan distempel basah oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.

Selain tidak bisa menunjukkan rekomendasi yang benar dari DPP, terdapat juga kesalahan perbedaan nama sekretaris DPD Gerindra Tebo sesuai SK yang diterima oleh KPUD Tebo dari Kemenkumham RI. Bahkan saat diminta Panswaslu Tebo terhadap Sekretaris Gerindra Tebo yang hadir di KPUD tebo, yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan identitas diri berupa KTP dan SIM.

Hamdi sendiri akhirnya mengakui terkait kesalahan dan kelalaian Gerindra terkait rekomendasi ini. Dan menerima pembatalan yang dilakukan oleh KPUD Tebo. Dengan ini otomatis Gerindra hanya bisa menjadi partai pendukung, bukan pengusung.

Walau secara legalitas di KPU tidak terdaftar, tapi Gerindra tetap bagian dari pendukung Hamdi-Harmain, sebab rekom Gerindra diberikan ke pasangan HaHa, sebut Hamdi.

"Walaupun Gerindra tidak masuk, kita juga sudah cukup, namun kita tetap mengedepankan kebersamaan. Pihak DPD Provinsi Jambi dan DPP Gerindra juga ingin minta kita bersama, kita berharap nantinya Gerindra tetap bisa mengusung kita" tambahnya.

Dengan adanya keputusan ini, Bapaslon Hamdi-Harmain dipastikan hanya akan diusung oleh tiga partai politik, Demokrat, Nasdem dan PKB dengan 8 kursi. Sedangkan Gerindra bergabung bersama partai PPP dan PBB sebagai partai pendukung.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Gerindra Tebo, Najib enggan berkomentar saat dimintai keterangan. "Besok saja ya" ujar Najib sambil berlalu dari rekan media.(bjg)


Berita Terkait



add images