iklan Cek Endra dan kandidat wakilnya Hillalatil Badri (CE-Hillal), mendaftar ke KPU Sarolangun.
Cek Endra dan kandidat wakilnya Hillalatil Badri (CE-Hillal), mendaftar ke KPU Sarolangun.
JAMBIUPDATE.CO,SAROLANGUN- Dua Partai Politik yang mengusung Cek Endra dan Hillalitil Badri (CE-Hilllal) dinyatakan gagal untuk menjadi partai pengusung paslon petahana pilkada Sarolangun 2017.
 
Dari pantauan Jambiupdate.co di Sekertariat KPU Sarolangun, permasalahan kedua parpol tersebut terkait dengan administrasi kepengurusan. Bahkan persoalan ini sempat menimbulkan perdebatan antara pihak KPU dengan kedua parpol yang ditolak.
 
"Kedua parpol itu tidak bisa menjadi partai pengusung karena administratif kepengurusan tingkat kabupaten,"ujar ketua KPU Sarolangun, Akhyar, Rabu (22/9).
 
Dengan ditolaknya kedua parpol ini, paslon CE-Hillal hanya mendapatkan dukungan 7 partai pengusung. ke-7 parpol tersebut yakni Golkar,PDI-P,Gerindra,PPP,PKB,Nasdem, dan PAN.(dez)

Berita Terkait



add images