iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN KPU resmi membuka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang bakal bertarung pada Pilkada Jilid II 2017 mendatang, Rabu (21/9).

Ketua KPU Sarolangun, Akhyar, mengungkapkan, KPU Sarolangun dalam PerKPU memang mencantumkan dukungan partai pengusung menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Itu persyaratan pencalonan yakni dokumen BI yang berisi dukungan parpol melalui DPP, dan juga dukumen B2 yakni tanda tangan seluruh parpol yang menjadi pengusung,"jelas Akhyar.

Persyaratan lainnya juga diperlukan untuk mendaftar, seperti riwayat hidup paslon, dan juga surat pernyataan bebas dari hutang piutang. "Juga ada surat pernyataan yang menuliskan tidak sedang dalam keadaan pailit atau bangkrut," imbuhnya.

Sedangkan untuk kesiapan KPU sendiri, Akhyar menegaskan, pihaknya sudah melalukan persiapan yang matang untuk mulai membuka pendaftaran Cabub dan Cawabub selama 3 hari kedepan ini.

"Persiapan kita sudah oke semua, besok kita tinggal menunggu pasangan yang akan mendaftar, untuk tanggal 21 tadinya memang Madel-Har tapi diundur menjadi tanggal 23, jadi besok tidak ada yang mendaftar, sementara untuk CE-Hillal itu hari Kamis tanggal 22," jelasnya. (dez)


Berita Terkait



add images