JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Ratusan meter kabel listrik di jalan Sekunder (SK) Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, hanya ditopang menggunakan ranting kayu. Tentunya ini sangat berbahaya.
Kepala PLN Ranting Muarasabak, Sumardi, Minggu (18/9) memang untuk aturan standar dari PLN jaringan listrik tidak diperbolehkan lagi menggunakan kayu hanya saja.
"Terkadang masyarakat tidak mau tahu yang penting rumahnya dapat teraliri listrik," jalasnya.
Namun kalau disebut kepada masyarakat masih memperbolehkan menggunakan tiang kayu, harus dilihat dulu menggunakan kayu apa.
"Terkadang kami juga menyalahkan masyarakat, yang mau menang sendiri, dengan ikut-ikutan masang dengan kayu," bebernya.
Dia mengungkapkan, kabel listrik yang ditopang menggunakan kayu sebenarnya tidak menimbulkan dampak yang fatal. Namun tetap menyalahi aturan standar yang ada, terkecuali seperti di Kecamatan Nipah Panjang, Desa Lambur Luar Kecamatan Sabak Timur, dan Kecamatan Mendahara yang memang dari sebelumnya menggunakan tiang kayu. (yos)
