iklan Situs koin kuno yang ditemukan di Tanjabtim (FOTO: FAUZI Y/JAMBIEKSPRES).
Situs koin kuno yang ditemukan di Tanjabtim (FOTO: FAUZI Y/JAMBIEKSPRES).

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Satu persatu benda peninggalan sejarah asal Tanjabtim berpindah kepemilikan ketangan kolektor. Sekda Tanjabtim, H. Sudirman SH,MH mengatakan, seharusnya Kadis budparpora Tanjabtim, Heri Widodo melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat, agar jangan sampai lagi terjadi hilangnya benda peninggalan sejarah.

"Arca kuno dan koin merupakan benda yang dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan," tegasnya Jumat (16/9).

Tahapan yang ada saat ini, lanjutnya masih dalam tahapan inventarisasi melalui Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda) yang akan dibuat. Persoalan selama ini karena belum terbentuknya Ripda Tanjabtim.

"Salah satu masalah situs, kami tidak bisa menampung situs purbakal terkait masalah tersebut," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Tanjabtim, M. Jamil meminta, agar tidak ada kejadian seperti arca dan koin kuno yang dibeli kolektor, karena ini merupakan bagian dari sejarah Tanjabtim.

"Kami minta Disbudparpora melakukan tindakan agar tidak arca dan koin itu tidak keluar," harap Jamil. (yos)


Berita Terkait



add images