JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Badan dan Dinas Pemerintah Provinsi Jambi, disahkan DPRD Provinsi Jambi.
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola.
Hal ini menindak lanjuti kebijakan penataan perangkat daerah yang tertuang di dalam PP 18 Tahun 2016, yang telah dibahas oleh Pansus Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Dari hasil keputusan yang telah disepakati bersama, Maka jumlah perangkat daerah di Provinsi Jambi menjadi 27 SKPD + 8 Biro, dengan total 35 SKPD.
Jumlah ini mengalami pengurangan dari kondisi awal yakni Dari 38 SKPD + 8 Biro dengan total 46 SKPD. (wan)
