iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Badan dan Dinas Pemerintah Provinsi Jambi hingga saat ini masih belum disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Nasri Umar mengatakan, ada persoalan pada Dinas Perkebunan, Pertanian dan Peternakan yang akan dilebur menjadi Dua Dinas, sementara kebutuhan di daerah Jambi memerlukan perkebunan, pertanian dan peternakan masing-masing sebagai dinas tersendiri.

"Kita kan butuh tiga dinas itu, beban kerjanya berat, sementara petunjuk hasil konsultasi pertama itu digabung diantara 3 menjadi 2," ujarnya.

Nasri juga mengatakan, untuk itu DPRD Provinsi Jambi akan coba minta petunjuk pusat kembali menanggapi persoalan tersebut.

"Konsultasi pertama itu minta, cuma waktu itu kan eselon IV (Kemendagri, red) yg menghadapi Kito pak Nurdin, tetapi kalo menurut dirjen bisa disesuaikan dengan daerah, tapi saat ini tidak tertulis," jelasnya.

Lanjut Nasri, sebagai ketua pansus dirinya harus mempunyai pegangan tertulis untuk memperbolehkan menjadi 3 pertanian, perkebunan, dan peternakan.

"Saya sebagai ketua pansus kan harus ada pegangan, pegangan itu yang tidak ado dengan sayo, sayo dak mau merubah kalau pegangan itu tidak ado , tapi kalau ado pegangan, boleh ya tidak ada persoalan," ujarnya.

Ditanya berapa jumlah keseluruhan Perangkat daerah yang akan disepakati, Nasri mengatakan belum bisa dihitung berapa jumlah Dinas yang sudah dilebur.

"Belum bisa dihitung berapa Dinas nya," tutupnya.(wan)


Berita Terkait