JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muaro Jambi telah selesai menggelar pleno verifikasi factual calon perseorangan pasangan Abun Yani-Suharyanto. Hasilnya, sebanyak 5.466 dukungan ditetapkan dan dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPUD Muaro Jambi Edison mengatakan pleno telah digelar pihak dari tingkat PPK hingga KPU pada Minggu (11/9) kemarin. Dari 23.463 dukungan, KPU menetapkan 17.997 memenuhi persyaratan. Plenonya sudah dilakukan hari Minggu kemarin. Hasilnya, dari 23.463 dukungan yang memenuhi syarat 17.997. Artinya ada 5.466 dukungan TMS, ujarnya.
Edison menyebutkan dari verifikasi factual yang dilakukan, KPU menemukan beberapa temuan. Diantaranya yakni adalah dukungan ganda hingga ke masyarakat yang mengakui tidak memberikan dukungan. Temuanya ada yang ganda, ada juga masyarakat yang tidak mengakui merasa memberikan dukungan. Serta ada beberapa yang tidak temukan orang yang memberikan dukungan, jelasnya.
Meski begitu, Edison menjelaskan calon perseorangan tetap bisa mendaftarkan diri pada saat pendaftaran calon pada 21-23 September nanti. Namun pasangan Abun Yani dan Suharyanto harus melengkapi kekurangan dukungan dari 29 September hingga 1 Oktober.
Mereka tetap bisa mendaftar berberengan dengan kandidat lainnya. Tapi mereka harus melengkapi dukungan hingga batas waktu sesuai tahapan KPU. Nanti petugas kita kembali melakukan verifikasi, caranya kekurangan 5.466 itu dikalikan dua, jadi yang harus dilengkapi sebanyak 10.932 dukungan, tukasnya. (aiz)
