JAMBIPDATE.CO, JAMBI - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, mengaku sudah menyisir beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi. Berdasarkan data izin SIUP, hanya 23 izin tempat hiburan malam yang boleh menjual minol.
Dari 23 tempat hiburan malam yang boleh menjual minol, 8 diantaranya berada di hotel yang ada di Jambi, seperti Hotel Aston, Rumah Kito, Hotel Grand, Abadi Suite, Swiss Bell, Novita, dan Wiltop Hotel. Sementara untuk karaoke keluarga, yang tercatat hanya Afgan karaoke, Masterpiece, dan NAV Karaoke, serta De Java Karaoke.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan menyisir seluruh tempat hiburan malam di Kota Jambi. Jika nanti terbukti ada yang menjual minol tanpa izin, akan disanksi sesuai aturan yang ada. Bahkan, izin usahanya bisa dibekukan.
Meskipun sudah mengantongi izin, pihak pengusaha juga tidak boleh sembarangan menjual minol. Sebab, ada kriteria minol yang boleh di jual.
Ada great-nya. Seperti kalau di Hotel itu boleh kandungan alkoholnya sampai 10 persen, tapi kalau diluar Hotel itu harus dibawah itu, tuturnya.
Kalau masyarakat menemukan penjualan minol secara ilegal bisa melapor, kata Muhtar. (hfz)
