iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBUPDATE.CO, JAMBI - Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan sudah diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp16  ribu per tabung. Namun, masih ada oknum-oknum nakal yang menjual melebihi HET, yaitu Rp 18 ribu per tabung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rahmad, salah seorang warga yang tinggalnya tak jauh dari pangkalan itu, Pangkalan Lorong Haji Kamil itu menjual gas 3 Kg dijual pangkalan Rp 18 ribu. Bayangkan saja itu dipangkalan, bagaimana harga eceran, imbuhnya.

Pantauan di lapangan, penjualan gas 3 Kg di Kota Jambi masih banyak dilakukan pengecer yang bukan pangkalan. Padahal sudah ada Perda Kota Jambi yang mengatur tata niaga gas 3 Kg.

Dalam Perda itu mengatur penjualan gas elpiji 3 Kg hanya boleh dilakukan oleh pangkalan yang sudah ditunjuk dan menjual gas 3 Kg sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, penjualan gas 3 Kg harus sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan Pemerintah. Untuk Kota Jambi HET penjualan gas 3 Kg di pangkalan sebesar Rp 16 ribu per tabung.

Tak boleh lebih dari HET, itu sudah melanggar ketentuan, tegas Junedi.

Dia berharap, pihak terkait harus melakukan pengawasan dengan ketat, karena gas 3 Kg merupakan gas bersubsidi, sehingga jangan sampai penyalurannya ada permainan yang bisa merugikan masyarakat penerima subsidi tersebut.

 Tentu harga jual di pengecer jadi lebih tinggi, padahal ini kan subsidi untuk masyarakat, tuturnya. (hfz)


Berita Terkait



add images