iklan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Gubernur Jambi Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Menyikapi situasi dan kondisi keuangan daerah terkait dengan kebijakan rasionalisasi anggaran oleh Pemerintah Pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.07/2016, Gubernur Jambi melarang pejabat di Pemprov Jambi untuk dinas luar.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24/Se/TAPD/III/2016. Dalam SE yang dikeluarkan sejak 29 Agustus 2016 itu, perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II)  dapat dilakasanakan setelah mendapat izin  tertulis dari Gubernur Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap mengakui penundaan DAU yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdampak ke semua program di Provinsi Jambi. Penundaan mencapai Rp 193 miliar hingga akhir Desember atau Rp 45.8 miliar perbulannya.

Itu nanti akan dibayar bulan Desember ketika keuangan nasional membaik, atau dana uang salur ketika bulan Desember belum dibayar kemudian pada tahun berikutnya, yang jelas tidak pasti kapan dibayarnya, kata Ridham.

Ditambahkannya, beberapa program dari SKPD akan dihapus seperti pendanaan ATK hingga penghapusan program kegiatan yang kini belum sama sekali berjalan. Kalau rapat manfaatkan dikantor jangan di hotel lagi. Perjalanan dinas juga dicoret yang tidak penting, katanya. (fth)


Berita Terkait