iklan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Gubernur Jambi Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Meskiputusan Mahkamah Agung sudah dikeluarkan dan memenangkan Pemprov Jambi soal sengketa lahan eks Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi, namun sejumlah orang yang mengaku ahli waris tetap menolak eksekusi. Bahkan, Senin (29/8) eksekusi yang dilakukan Pemprov Jambi gagal. Kini, pihak ahli waris meminta ganti rugi senilai Rp260 M lebih.

Terkait hal ini, Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengatakan, perwakilan ahli waris sudah menemuinya dan meminta kebijaksanaan dirinya sebagai Gubernur Jambi.

Saya bilang bahwa kita semua termasuk Saya, semua individu di negara ini harus tunduk kepada hukum, kata Zola.

Karena status dari lahan itu sudah ada putusan MA dan milik Pemprov Jambi. Dia menegaskan pihaknya tetap akan melakukan eksekusi dan membangun JBC yang telah direncanakan sejak jauh hari.

Keputusan MA sudah menjadi keputusan akhir tidak bisa diganggu gugat. Saya berharap agar dapat menjalankannya. Saya sebagai Gubernur Jambi, Bapak Bupati Walikota se Provinsi Jambi wajib hukumnya untuk memperhatikan masyarakat Jambi, katanya.

Tetapi permintaan ini harus digaris bawahi tidak melanggar hukum, apabila melanggar hukum tidak bisa, ungkapnya.

Kata Zola, jangan hanya karena sekelompok pihak yang memaksakan kehendak dan melanggar hukum, masyarakat Jambi dirugikan. (fth)


Berita Terkait