iklan Aparat saat bersiaga dilokasi eksekusi eks Dinas Peternakan Simpang Mayang, senin kemarin (29/8).
Aparat saat bersiaga dilokasi eksekusi eks Dinas Peternakan Simpang Mayang, senin kemarin (29/8).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah memutuskan bertahan dari eksekusi yang dilakukan Pemprov Jambi (29/8), Selasa (30/8) pihak ahli waris meminta Pemprov Jambi membayar ganti rugi lahan eks Dinas Peternakan Provinsi Jambi itu sebesar Rp 260 M lebih.

Permintaan itu, kata Sekda Provinsi Jambi, H Ridham Priskap, disampaikan pihak LSM melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada Pemprov Jambi.

Tadi saya menerima surat dari LSM FKSPMPJ atas nama ahli waris, menuntut ganti rugi atas lahan JBC, sekitar Rp 260 Miliar lebih. Dengan asumsi, satu meternya dihargai Rp 3,5 juta, ungkap Sekda.

Kata Sekda, ia belum menjawab surat itu mengingat tuntutan itu diluar masalah hukum. Ini sudah saya sampaikan ke Pak Gubernur. Dan kita Pemprov akan mengambil langkah-langkah yang pada prinsipnya tidak menginginkan ribut-ribut, kata Sekda. (fth)


Berita Terkait