JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan minuman beralkohol (Minol) secara bebas di Kota Jambi. Perda itu dilanggar oleh penjual. Minol dijual secara bebas.
Bambang Gunawan, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi mengakui masih banyak pejual minol yang mengantongi izin, meskipun pemegang izin secara aturan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010, mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di tempat umum, Minol hanya boleh dijual di lokasi tertentu.
Yang boleh itu hanya di hotel berbintang dan club, kata Bambang.
Tapi, masih banyak tempat hiburan di Kota Jambi yang menjual minol. Karaoke keluarga yang saat ini sedang marak juga menyediakan minuman beralkohol. Informasi yang ia dapat, penjualan minol itu mengantongi izin resmi.
Faktanya seperti itu, banyak izin penjualan minol yang sudah dikeluarkan. Padahal melanggar Perda, akunya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Jambi merekomendasikan ke instansi terkait untuk mencabut izin penjualan minol yang tak sesuai Perda. Kami sudah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin yang tak sesuai Perda, katanya.
Perda dibuat mencegah pengaruh buruk minol terhadap generasi muda, jadi hendaknya Perda dilaksanakan, pungkasnya. (hfz)
