iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71, menjadi rasa bahagia tersendiri bagi 23 Narapidana di Jambi. Jelas saja, mereka mendapatkan remisi sekaligus dinyatakan bebas dari masa hukuman. 
 
Humas Kemenkumham Jambi, Ishar, mengatakan, ini disampaikan langsung Gubernur Jambi, Zumi Zola didampingi Kakanwil Hukum dan HAM Jambi, Dwi Prasetyo Santoso.
 
"Ada 23 dari Lapas Klas IIA Jambi yang langsung bebas," ujar Ishar, kepada jambiupdate.co, Rabu (17/8). 
 
Tentunya ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Napi yang bebas dan bagi keluarganya. Dia diharapkan mampu beradaptasi di lingkungannya dan dapat diterima kembali oleh masyarakat. Tidak mengulangi perbuatannya adalah menjadi yang terpenting. (pds)

Berita Terkait



add images