iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia  ke- 71 tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bungo mengusulkan 215 narapidana untuk mendapatkan remisi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapalas Muara Bungo saat dikonfirmasi awak media.

"Kami sudah mengajukan usulannya, tinggal menunggu keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," kata Kepala LP Muara Bungo, Djoko Budi Setianto, Senin (15/8).

Dirincikannya, bahwa dari jumlah 215 narapidana yang diusulkan tersebut, sebanyak 7 orang akan mendapatkan remisi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 tahun 2006, sebanyak 56 orang untuk PP Nomor 99 tahun 2012 dan selebihnya remisi untuk nara pidana umum lainnya.

"Berdasarkan dari PP Nomor 28 tahun 2006 ada sebanyak 7 orang, PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 56 orang, dan terkait dengan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 151 orang," jelasnya.

Disampaikannya, untuk Remisi PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012, usulan UPT Pemasyarakatan diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

"Pihak Dirjen Pemasyarakatan lah nanti yang menetapkan jumlah pastinya. Sementara untuk Pidum, langsung UPT yang menetapkan,"paparnya.(hnd)


Berita Terkait



add images