iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus pemukulan yang menimpa wartawan yang terjadi di Muaro Bungo, tampaknya tak bisa dianggap remeh. Setelah perkara tersebut dilaorkan ke Mapolres Muaro Bungo oleh PWB, pelaku penganiyaan bisa terjerat dua pasal yang cukup berat.

Syafri SH.MH selaku kuasa hukum dalam menangani persoalan ini mengatakan, terduga pengeroyokan bisa dikenakan pasal170 KUHP dimana tindakan yang dilakukan sudah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Selain pasal tersebut, terduga juga bisa dekenakan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.

Menurut saya dua pasal tersebut dapat dikenakan kepada terduga ini, terang Syafri.

Diberitakan Sebelumnya kejadian ini berawal dari pasca pelantikan, merasa konsumsi belum datang, Rio Muara Kuamang Sobirin menuju atas panggung. Menggunakan pengeras suara, Sobirin meminta uang Rp 8 juta, uang iuran pelantikan, untuk di kembalikan dari pihak panitia kecamatan.

Usai turun dari panggung yang di depannya masih sangat banyak warga, Sobirin terlihat tak puas. Dia menggoncang-goncang tiang bendera, seakan ingin merubuhkan.

Kecamatan ini bisa saya pecah-pecahkan, teriaknya lagi di saat Bupati dan Wabup serta rombongan masih di tempat.

Melihat kejadian ini, tujuh pewarta media mengejar untuk mengkonfirmasi lebih jauh. Tapi tak disangka, keluarga Sobirin malah bertindak brutal. Dua wartawan mendapat terjangan dari belakang. Mulut mereka tak lepas dari teriakan mengancam wartawan. Bahkan upaya perampasan alat perekam dilakukan, tapi tak berhasil. (hnd)


Berita Terkait



add images