JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Terjawab sudah permasalahan rencana penutupan SPDN Kuala Jambi. Penyebabnya nelayan dari luar Tanjabtim dilarang membeli pasokan BBM melalui jalur darat.
Pengelola SPDN Kuala Jambi, Sulaiman mengatakan, nelayan yang berada di luar Kecamatan Kuala Jambi, hanya bisa mengambilnya melalui jalur darat. Karena jika melalui jalan sungai, selain jauh biayanya juga besar.
Sementara ada aturan yang melarang membeli BBM menggunakan jalur darat. Jika nelayan yang di luar Kecamatan Kuala Jambi memaksakan mengambil solar di SPDN melewati jalur darat, nelayan akan terbentur aturan dengan aparat hukum.
"Kalau melewati jalur laut biayanya bisa lebih besar lagi ongkos yang dikeluarkan," sebutnya.
Dicontohkan, nelayan asal Desa Simbur Naik, yang hendak melangsir BBM melalui jalan darat, dengan perkelompok karena lebih dekat. Tapi karena terbentur aturan, nelayan tidak ingin lagi mengambil minyak di SPDN Kuala Jambi.
"Sehingga penjualan kami sangat minim, hanya nelayan di Kecamatan Kuala Jambi ini saja yang membelinya," bebernya.
Dia berharap Pemkab mau mencari solusi agar penjualan minyak di SPDN Kuala Jambi kembali lancar, dan nelayan dari luar Kecamatan Kuala Jambi dapat membeli minyak ke SPDN lagi.
Terpisah, Sekda Tanjabtim, H. Sudirman mengungkapkan, dari awal Pemkab Tanjabtim sudah berkomitmen bahwa pasokan minyak di SPDN Kuala Jambi tersebut, peruntukannya untuk nelayan di Tanjabtim, terutama mekanisme pada pengambilan minyak itu seperti apa.
"Namun karena ada masalah seperti ini, kita perlu duduk kembali untuk membahas ini," ujar Sekda. (yos)
