JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO Pungutan liar masih dilakukan pihak sekolah kepada para siswa baru. Hal ini terlihat saat didalam pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang terjadi di Kabupaten Muaro Bungo.
Salah satunya di SMK 1 Bungo yang saat ini dikeluhkan wali murid, lantaran iuran yang dinilai terbilang besar yang diminta pihak sekolah. Bahkan, berdasarkan kwitansi salah satu murid, mereka diwajibkan membayar hingga Rp 1.390.000 dan terbagi dalam dua kwitansi.
Kwitansi pertama, pungutan senilai Rp 790 ribu, ditandatangani ketua komite dan bendahara per 16 Juli 2016. Dengan rincian uang pembangunan 1 tahun Rp 200 ribu, ekstra kurikuler 1 tahun Rp 25 ribu, praktek UK 1 tahun Rp 200 ribu, Kopsis 3 tahun Rp 100 ribu, asuransi 3 tahun Rp 65 ribu, Komite bulan Juli dan Agustus Rp 200 ribu.
Kwitansi kedua senilai Rp 600 ribu, ditandatangani kepala sekolah dan bendahara UP. Dengan rincian pakaian olahraga Rp 130 ribu, topi dan dasi Rp 30 ribu, pakaian nasional Rp 210 ribu, pakaian batik Rp 120 ribu, pakaian almamater Rp 110 ribu. Kwitansi itu ditandatangani keduanya per 16 Juli 2016.
Namun tak selang berapa lama, menurut wali murid saat dikonfirmasi jambiupdate.co, pihak sekolah akhirnya mengembalikan sebagian uang pungutan. Para orang tua dan wali murid diminta datang ke sekolah untuk menerima uang kembalian. Mereka mendapat uang kembalian sebanyak Rp 525 ribu.
"Dari total pungutan dikembalikan Rp525 ribu. Tak tau yang dikembalikan ini uang yang mana. Terus uang yang diambil itu untuk apa saja tak tau kami, " kata salah satu wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Hazrizal, saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan itu. Pengembalian sejumlah uang dari sekolah juga diakuinya ada. Dia mengaku, pungutan yang mengatasnakaman sekolah dilarang dilakukan.
"Kalau dari sekolah tidak boleh. Tapi kalau komite, kan itu kesepakatan orang tua wali murid kan, " ujarnya. (Hnd)
