JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Menindak lanjuti surat edaran dari Menpan-RB Nomor:B/2555/M.PANRB/07/2016 Tertanggal 20 Juli 2016, yang melarang PNS main Pokemon GO, Badan Kepegawaian Pelatihan Dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Batanghari, akan melayangkan surat edaran kepada semua intansi di lingkup Pemkab Batanghari.
Surat Menpan tersebut dikirimkan kepada semua Kepala Instansi Pemerintah, Non Kementerian, TNI, Polri se indonesia. Isi surat tersebut bertujuan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara.
"Ya kita sudah menerima surat dari KEMENPAN RB terkait larangan PNS bermain game virtual berbasis GPS di instansi pemerintah. Himbauan dari Kemenpan tersebut akan kita tindak lanjuti melalui edaran Bupati yang akan disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah," Ujar Kepala BKPPD Batanghari M Rifai, melalui Kabid Pengembangan Karir Noveri ketika dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Lebih lanjut dikatakan Noveri, jika nantinya PNS kedapatan bermain Game Pokemon saat jam Kerja maka akan dilakukan tindakan tegas sebagai mana diatur dalam PP53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kalau kedapatan main game pokemon akan ditindak tegas apalagi surat edaran larangan sudah kita keluarkan" ujarnya. (adi)
