iklan Danau Kerinci.
Danau Kerinci.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Kadispora Kerinci, Ardinal mengaku beberapa objek wisata memang telah dikontrakkan dengan pihak ketiga untuk tiket masuk maupun tarif parkir.
Disebutkannya, lokasi wisata yang dikelola pihak ketiga itu di Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro dan Danau Kerinci. "Dalam kesepakatannya, tarif harus sesuai Perda, tapi kita sesalkan pihak ketiga melanggar," katanya baru-baru ini.

Kepala UPTD Danau Kerinci Inasrijal mengatakan, nilai kontrak yang telah disetujui Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga sebesar Rp196 juta. Itu selama 10 hari, terhitung sebelum lebaran hingga setelah lebaran. "Kontrak pintu masuk Danau Kerinci Rp 100 juta, sewa tempat jualan Rp 25 juta, ada lagi titik parkir lainnya. Total Rp196 juta kontraknya dengan warga Pulau Pandan," ungkapnya.

Disebutkannya, dalam surat kontrak untuk tarif masuk dan tarif parkir tetap harus sesuai dengan Perda. Sehingga pihak ketiga tidak boleh mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) no 23 tahun 2011 yakni tarif parkir khusus lebaran, untuk roda dua Rp 3000, roda empat Rp 4000 dan roda enam Rp 6000. Dan tarif masuk kelokasi wisata untuk dewasa Rp 4000 ribu dan anak-anak Rp 3000. (dik)


Berita Terkait



add images