JAMBIUPDATE.CO, KERINCI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci menyoroti persoalan tarif masuk objek wisata pada lebaran 2016 yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Kerinci pun telah memanggil pihak Diporaparbud Kerinci dan pihak ketiga pengelola parkir. Dewan akan meminta keterangan terkait mahalnya tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat.
"Sudah kita panggil, hari Senin nanti kita akan kita tanya kenapa bisa tarif parkir tidak sesuai Perda," ujar Dodo, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kerinci Kamis (14/7).
Ia mengaku telah banyak mendapat laporan dari masyarakat mengenai tarif parkir di objek wisata, sehingga Dewan memanggil pihak Diporaparbud dan pihak ketiga untuk mempertanyakan mengenai tarif parkir yang diambil diatas Perda dan sudah masuk kategori pungutan liar (Pungli).
Ketua Komisi II DPRD Kerinci, Yuldi Herman, menyayangkan Pemeritah Daerah yang tidak bertindak tegas dalam persoalan Pungli disejumlah objek wisata dalam Kabupaten Kerinci.
"Pemerintah harus tegas, sebab ini selalu terjadi setiap tahun pada lebaran. Untuk apa ditetapkan Perdanya kalau tidak diikuti," katanya. (dik)
