iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Sama seperti daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga telah menetapkan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.Cuti dimulai pada 4 Juli dan berakhir pada Senin (11/7). 
 
Khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer yang mengabdi dilingkup Pemkab Sarolangun, diwarning untuk bekerja seperti biasa, tidak diperbolehkan menambah lagi masa liburnya. Bahkan wakil Bupati Sarolangun menegaskan akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak).
 
"Bagi para PNS maupun pekerja lainnya yang ada di jajaran Pemkab Sarolangun tidak boleh menambah libur. Kemungkinan akan kita lakukan sidak," ujar Wakil Bupati Sarolangun, Drs H Pahrul Rozi, saat dikonfirmasi, Minggu (10/7).
 
"Yang terkena sidak nantinya akan kita kenakan sanksi tegas,"imbuhnya.
 
Pahrul juga mengatakan, diawal pekan pasca cuti bersama ini. Pemkab Sarolangun akan langsung mengawali rutinitas bekerja seperti biasanya. Misalnya, apel pagi para PNS dan honorer.
"Besok semua yang bekerja di pemkab akan melaksanakan rutinitasnya seperti biasanya. Juga kita akan melaksanakan apel pagi bersama,"jelasnya. (dez)

Berita Terkait



add images