JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Meski sudah ramai diberitakan di media massa, bahkan heboh di media sosial, namun Pemkab Kerinci seakan tutup mata terkait retribusi parkir dan tiket masuk ke objek wisata di Kerinci yang selangit.
Informasi yang berhasil dihimpun jambiupdate.co di Danau Kerinci hari ini (10/8), tarif tersebut masih sama seperti kemarin. Rp 15 ribu untuk parkir roda empat dan Rp 10 ribu untuk tiket masuk objek wisata.
Masih sama seperti kemarin. Hari ini masih Rp 25 ribu untuk masuk dan parkir di Danau Kerinci, ujar salah seorang wisatawan yang dikonfirmasi jambiupdate.co Minggu (10/9).
Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Kerinci, Julizarman mengatakan, tidak pernah ada retribusi parkir di Kerinci Rp10 ribu. Dirinya menduga dan menyebutkan modus yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab tersebut memalsukan karcis.
BACA JUGA: Pungutan Selangit di Objek Wisata di Kerinci Jadi Sorotan Para Netizen
Terangnya, karcis ditiru dari aslinya. Pasalnya, sesuai Perda nomor 23 tahun 2011 untuk roda empat saja tarif parkir Rp 6 ribu. "Bisa saja karcis itu orang yang bikin. Ditiru oleh oknum," ujarnya.
Disebutkannya baik di dalam objek wisata maupun di luar objek wisata tarif parkir mengacu pada Perda 23 tahun 2011. "Di dalam maupun di luar objek wisata Perdanya sama. Cuma satu Perda," jelasnya. (wan)
