iklan Objek wisata Danau Kerinci
Objek wisata Danau Kerinci

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI-Kepala Dishubkominfo kabupaten Kerinci, Julizarman, mengatakan, untuk tarif parkir lebaran tahun 2016 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, sesuai dengan Perda no 23 tahun 2011, tarif parkir khusus lebaran, untuk roda dua Rp 3000, roda empat Rp 4000, dan roda enam Rp 6000. Namun, lokasi parkir yang dikelola Dishubkominfo adalah di luar objekwisata.

"Untuk dalam objek wisata Dishubkominfo tidak menarik parkir, karena dikelola oleh Disporabudpar Kabupaten Kerinci," ujarnya.

Sementara itu untuk kartu parkir resmi dari Dihubkominfo telah dicetak, dan kartu tersebut langsung ada nama Dishubkominfonya. "Kita himbau masyarakat untuk tidak membayar kalau tarif parkirnya lebih dari Perda, kita sudah sebarkan surat Perda tentang tarif parkir melalui Camat," ujarnya.

BACA JUGA: Soal Tarif Parkir di Objek Wisata, Ini Himbauan Bupati Kerinci

Mengenai sanksi bila ada petugas yang memungut lebih dari Perda, pihaknya akan memberhentikan petugas tersebut. "Kita akan berhentikan langsung. Kalau petugas kita identitasnya ada, pakai baju. Tapi jika ada parkir ilegal ditangkap saja," tandanya.

Sementara itu Kadisporaparbud Kerinci, Ardinal mengatakan, untuk pengelolaan parkir dilokasi wisata dibagi menjadi, parkir khusus dan parkir umum. Parkir khusus yang berada objek wisata dikelola Dispora, sedangkan diluarnya dikelola Dishubkominfo.

Disebutkannya, seperti dilokasi wisata Danau Kerinci, tarif yang terapkan adalah parkir khusus dan dikelola Dispora. "Tarif sesuai dengan Perda, kalau melebihi itu berarti oknum yang bermain," ujarnya.

Untuk diketahui, lebaran tahun kemarin, meski sudah ada Perda, namun masih saja ada oknum yang menarik parkir selangit. Bahkan, ini sudah menjadi masalah menahun di Kerinci.

(dik)

 


Berita Terkait



add images