iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sebanyak 1.912 Narapidana di Provinsi Jambi, mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Ini terdiri dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Jambi, Dwi Prasetyo Santoso melalui Humas, Izhar, mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus Narapidana bukan tahanan.

Remisi ini sudah disetujui oleh Kakanwil, ujar Izhar.

Rinciannya, di Lapas Kelas IIA Jambi ada 755 Napi yang mendapatkan remisi, Lapas Klas IIB Muarabungo ada 182, Lapas Klas IIB Tebo ada 106, Lapas Klas IIB Bangko ada 204, Lapas Klas II Muarabulian ada 147, Lapas Klas IIB Kualatungkal ada 176.

Kemudian, Lapas Klas II Sarolangun ada 56, Lapas Narkotika Klas III Muarasabak ada 157 dan di Rutan Klas IIB Sungaipenuh ada 49 narapidana yang mendapatkan remisi.

Dari mereka ini ada yang mendapatkan remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan, jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images